Salin Artikel

63 iPhone di Gudang Penyimpanan Barang Bukti BC Batam Hilang, Pelaku Orang Dalam

BATAM, KOMPAS.com - 63 unit iPhone yang disimpan di gudang penyimpanan barang bukti (BB) KPU BC Tipe B Batam hilang.

Terungkapnya kasus ini, setelah pihak BC Batam mengecek barang bukti iPhone hasil penindakan yang seharusnya ada 105 unit.

Setelah mengecek ulang, ternyata 63 iPhone hilang.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Polresta Barelang, pelaku merupakan orang dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono yang dihubungi, Senin (21/8/2023).

Budi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak BC Batam atas hilangnya barang bukti di gudang penyimpanan.

Dia menambahkan, untuk masuk ke gudang tersebut diperlukan akses khusus.

Dari sana, BC Batam melakukan pemeriksaan dan menemukan dua unit iPhone yaitu, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 yang hilang berada di tangan salah satu petugas kebersihkan kantor.

"Dari informasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan CCTV, dan benar pelaku yang mengambil sejumlah unit iPhone di gudang penyimpanan merupakan pelaku ASM, petugas cleaning service, atau bersih-bersih kantor BC Batam," terang Budi.

Budi menjelaskan, pelaku lebih leluasa mengambil barang bukti di gudang penyimpanan karena mempunyai akses, sehingga memudahkan pelaku untuk keluar masuk gudang dan mengambil barang tersbeut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah iPhone yang diambil pelalu sebanyak 63 unit iPhone," sebut Budi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku.

"Pelaku kami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya palingtinggi 7 tahun penjara," pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/151235478/63-iphone-di-gudang-penyimpanan-barang-bukti-bc-batam-hilang-pelaku-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke