Salin Artikel

Polisi Tangkap PNS Jualan Ganja di Aceh Timur

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berinisial MZ (41) ditangkap polisi saat menjual ganja di Desa Pucok Alu Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023) menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi, MZ menjual nartokita jenis ganja.

“Setelah kita dapat informasi dan lakukan penyamaran, maka kita tangkap pelaku MZ. Diperiksa sekujur tubuhnya dan ditemukan ganja siap edar yang disimpan dalam dua plastik,” kata Kapolres.

Andy menyebut, total berat ganja dalam dua plastik itu 160 gram. Atas perbuatannya, pelaku ditahan. 

Dia menambahkan, tiga pekan terakhir, polisi telah menahan 19 pelaku tindak pidana narkotika di Aceh Timur.

“Artinya, peredaran narkoba ini masih masif. Kami apresiasi masyarakat yang memberikan informasi, sehingga polisi mudah melakukan penangkapan,” ungkap dia. 

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.

“Tiga pekan terakhir, kami sudah tangkap pelaku dari Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak, dan Kecamatan Ranto Peureulak. Ini perlu perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/150924078/polisi-tangkap-pns-jualan-ganja-di-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke