Salin Artikel

Meski Diburu Polisi karena Kabur, Seorang Tahanan di Pekanbaru Sempat Curi Motor dan Ponsel Warga

KOMPAS.com - Sepuluh tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, yang kabur, berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, sepuluh tahanan itu kabur pada Kamis (10/8/2023) malam.

Meski sedang diburu polisi, salah satu tahanan berinisial NW sempat mencuri ponsel dan sepeda motor milik warga di Kecamatan Rumbai.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, ketika meringkus NW, polisi berhasil mengamankan barang-barang curian tersebut.

"Kami proses juga kejahatan yang dilakukan tahanan ini,” ujar Jefri, Minggu (20/8/2023), dikutip dari Kompas.id.

Adapun sepuluh tahanan yang kabur dari Polsek Rumbai adalah A alias Amir Ambon, RR alias Hendra, RNY alias Amek, RF alias Rido, SC alias Steven, MA, DS alias Soni, HI, NW, dan DP.

Menurut Jefri, A menjadi otak dalam kaburnya sepuluh tahanan Polsek Rumbai.

"Otak pelaku adalah A alias Amir Ambon. Dialah yang merencanakan seluruh aksi ini," ucapnya.

Para tahanan itu kabur dengan menggali salah satu bagian sel. Mereka menggali menggunakan piring melamin.

”Jadi, mereka keluar tidak merusak terali dan tembok," ungkapnya.

Peristiwa kaburnya sepuluh tahanan ini diketahui petugas pada pukul 05.00 WIB.


Kabur ke berbagai daerah

Para tahanan itu kemudian melarikan diri ke sejumlah lokasi, tak hanya di Riau, bahkan hingga luar provinsi.

"Ada yang ditangkap di Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, dan juga di Provinsi Sumatera Barat," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Asep Dermawan, Minggu.

Mereka dibekuk oleh tim khusus yang terdiri dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau. Mereka ditangkap secara bertahap dalam waktu sepuluh hari.

"Tahanan kesepuluh ditangkap dini hari atas nama DP di Bengkalis. Semua tahanan sudah dibawa ke Polresta Pekanbaru,” jelasnya.

Kesepuluh tahanan yang kabur ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap petugas jaga yang diduga lalai dalam kejadian ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian
menyerahkan pemeriksaan internal kepada Bidang Propam Polda Riau.

"Peristiwa ini sebagai evaluasi bagi kami tentunya lebih memperketat lagi (penjagaan). Semua sel yang ada di polsek jajaran sudah langsung kami asistensi, turunkan tim dari (bagian) logistik untuk mengecek dan memeriksa kembali, apakah sel sudah sesuai SOP,” tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Kompas.id

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/120000778/meski-diburu-polisi-karena-kabur-seorang-tahanan-di-pekanbaru-sempat-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke