Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Joki Cilik Tewas di Arena Balap Bima, Kini Orangtua Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim

KOMPAS.com - Seorang bocah cilik berinisial AB (12) tewas terjatuh dari punggung kuda di arena pacuan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Insiden ini terjadi saat AB sedang latihan di arena pacuan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Minggu (13/8/2023) pukul 09.00 Wita.

Bocah kelas 5 sekolah dasar (SD) tersebut tewas tak lama setelah mendapat perawatan dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

"Dia jatuh di arena Panda saat latihan untuk persiapan lomba di Kota Bima," kata Junaidin, paman korban saat ditemui di rumah duka, Minggu.

Korban pendarahan otak

RSUD Bima, NTT mengungkap penyebab kematian joki cilik usai terpental dari punggung kuda.

Putra kedua pasangan suami istri Adi Hendra dan Fatimah tersebut diduga tewas akibat mengalami pendarahan otak, sebab tim medis rumah sakit menemukan luka lebam dan bengkak pada bagian kepala.

"Dicurigai adanya perdarahan otak dengan adanya lebam, bengkak pada bagian kepala pasien," kata Humas RSUD Bima, Muhammad Akbar saat dikonfirmasi, Minggu.

Tanggapan Pordasi

Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima menduga insiden joki cilik meninggal ini tak lepas dari sikap abai para pecinta kuda dan keluarga dalam menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Secara keseluruhan kemarin APD dia (AB) tidak pakai, seperti halnya body protector karena hampir semua joki tidak memiliki itu," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Irfan mengatakan, Pordasi sudah memiliki semua kelengkapan APD bagi joki cilik, mulai dari pelindung kepala hingga tulang kering kaki.

APD tersebut bisa dimanfaatkan para joki cilik baik saat kegiatan latihan maupun lomba pacuan kuda di Kabupaten Bima.

Namun, saat sesi latihan yang menewaskan joki cilik AB pekan kemarin, pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari penyelenggara kegiatan.

"Kemarin tidak ada koordinasi sama sekali, ini kebiasaan memang yang masih kita mau rubah," jelasnya.

Menurutnya, penggunaan APD lengkap bagi joki wajib dilakukan baik saat latihan maupun perlombaan.

Hanya saja, asumsi pemilik kuda dan orangtua joki selama ini bahwa penggunaan APD tidak begitu penting saat latihan.

"Ini yang harus terus kita luruskan cara berpikir kita agar kedepan jauh lebih baik," ujarnya.

Pordasi mengambil langkah menutup sementara arena pacuan kuda di Desa Panda.

"Setelah kejadian itu saya langsung koordinasi dengan Polres untuk meminta dipasang garis polisi dulu arena pacuan Panda," kata Ketua Pordasi kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Irfan menjelaskan, penutupan arena pacuan di Desa Panda, selain sebagai bentuk kepedulian terhadap insiden yang dialami joki cilik AB, juga untuk mengatisipasi bertambahnya korban jiwa saat mengikuti latihan.

"Kita hentikan dulu arena Panda untuk latihan sambil menunggu formulasi yang pas dan kesamaan dalam cara berpikir agar menghindari korban berikutnya," jelasnya.

Ibu korban tuntut asuransi kematian anaknya

Ibu dari AB, Fatimah menuntut asuransi kematian anaknya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima.

Hal ini karena joki cilik AB ternyata telah mengantongi BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemkot Bima.

"BPJS ini diberikan Pemkot Bima tahun 2020 lalu. Saat itu ada 10 orang joki cilik yang dapat, termasuk anak saya," kata Fatimah, ibu kandung AB, saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).

Fatimah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan diterima putranya sebagai jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti mengalami patah tulang atau meninggal dunia akibat insiden kecelakaan di arena pacuan.

Namun, lima hari setelah kematian AB akibat jatuh di arena pacuan kuda, pihaknya justru tidak mendapat asuransi kematian sang anak dari pemerintah.

Keluarga juga sudah mengecek saldo untuk melakukan klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima.

"Setelah kita cek di BPJS ternyata ndak bisa dicairkan karena tidak pernah ada pembayaran, hanya satu kali waktu penyerahan itu saja," ungkapnya.

Mendengar jawaban pihak BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya kemudian mendatangi DP3A Kota Bima untuk memperjelas persoalan jaminan bagi anaknya.

"Respons pihak dinas akan diupayakan, mereka juga tidak tahu soal ini karena baru masuk, pejabat sebelumnya sudah pensiun," kata Fatimah.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/18/211408878/duduk-perkara-kasus-joki-cilik-tewas-di-arena-balap-bima-kini-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke