Salin Artikel

4 Hari Baru Padam, Total 63 Kapal Nelayan Hangus Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal

Sebelumnya pada Kamis (17/8/2023) hingga Jumat (18/8/2023) pagi satu unit helikopter water bombing milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterjunkan untuk membantu proses pemadaman.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mencatat total ada 63 kapal perikanan yang terbakar.

"Jadi total keseluruhan kapal yang terbakar ada 63 unit," kata Riswanto, kepada wartawan.

Riswanto berharap setelah kebakaran kapal yang berulang kali terjadi ada kolaborasi semua pihak untuk menyelesaikan permasalah itu agar tidak terulang di kemudian hari.

Apalagi kondisi Pelabuhan Jongor saat ini kurang representatif seperti over kapasitas dan kolam pelabuhan yang mengalami pendangkalan.

"Ketika ada peristiwa seperti ini, kapal tidak bisa bergerak. Kanan kiri terkepung api, pada akhirnya banyak menimbulkan korban dan kerugian," kata Riwanto.

Riswanto sendiri mengaku kehilangan 2 unit kapal miliknya. Dari peristiwa kebakaran itu, Riswanto mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

"Satu kapal berukuran 58 gross tonnage (GT) dan satu lagi 111 GT. Kerugiannya sekitar Rp 7 miliar. Karena kapal saya belum memuat perbekalan," kata Riswanto.

Seperti diberitakan, sejumlah kapal terbakar hebat di Pelabuhan Jongor Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (14/8/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Seorang saksi mata, Abdul Fatah mengatakan, awalnya melihat api dari salah satu kapal yang bersandar di dekat Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBN) KUD Karya Mina.

"Saya melihat api sudah mulai membesar dari salah satu kapal yang bersandar," kata Abdul kepada wartawan, Senin malam.

Diungkapkan Abdul, tiupan angin yang cukup kencang membuat api cepat merambat ke kapal lainnya hingga sulit dipadamkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/18/173903478/4-hari-baru-padam-total-63-kapal-nelayan-hangus-terbakar-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke