Salin Artikel

Pengedar 1,8 Kg Ganja di Bima Ditangkap, Dapat Kiriman dari Medan

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menangkap seorang pria berinisial AA (26) di area BTN Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (14/8/2023) pukul 9.00 Wita.

Warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, itu ditangkap karena diduga mengedarkan 1,8 kilogram ganja.

"Dari pengungkapan ini ada dua bungkusan diduga ganja yang kita amankan. Setelah kita timbang beratnya 1,8 kilogram lebih," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat konferensi pers, Senin.

Rohadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar terkait adanya transaksi ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, tim mendapati AA tengah menenteng dua bungkusan plastik yang ternyata berisi daun ganja kering.

"Dari hasil penggeledahan itu kemudian pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke polres untuk diproses," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Rohadi, AA mengakui kepemilikan terhadap 1,8 kilogram ganja tersebut.

Barang bukti ini dikirim rekannya dari Medan dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk kemudian diedarkan oleh AA di Kota Bima.

Saat ini, AA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota dan dijerat dengan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Penjelasan yang bersangkutan dia sudah sering mengedarkan ganja, dan sumber barang dikirim dari Medan," kata Rohadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/174006178/pengedar-18-kg-ganja-di-bima-ditangkap-dapat-kiriman-dari-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke