Salin Artikel

Kasus Kemenakan Palsukan Tanda Tangan untuk Jual Tanah Ulayat di Padang Panjang Naik Penyidikan

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menaikkan status perkara dugaan pemalsuan tanda tangan untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumatera Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Herry Chandra dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Delapan orang dimintai keterangan. Hasilnya, penyidik menaiki status laporan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Senin (14/8/2023) di Padang.

Dwi mengatakan, setelah status laporan ini menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

"Kita tunggu saja hasil dari penyidikan ini. Nantinya, hasil dari penyidikan akan diberitahukan kepada pelapor dalam perkara tersebut," ujar Dwi.

Setelah itu, kata, Dwi, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

‎Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.

"Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya juga telah kita kirimkan kepada pelapor," kata Andri.

Andri mengatakan, untuk informasi perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik pihaknya telah melakukan wawancara terhadap delapan orang saksi dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan perkara ini.

"Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara," ujar Andri.

Sebelumnya diberitakan, GY diduga memalsukan tanda tangan mamak kepala kaum untuk jual tanah ulayat setelah membuat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, Sumatera Barat.

Akibat perbuatan GY tersebut, kaum suku Koto Nan Baranam di Padang Panjang ditaksir mengalami kerugian Rp 50 miliar.

"Kita mengetahui perbuatan GY sekitar sebulan yang lewat ketika ada pengumuman permohonan pembuatan sertifikat tanah di BPN Padang Panjang," kata Kuasa hukum kaum suku Koto Nan Baranam, Rimaison Syarif yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Rimaison menyebutkan, setelah adanya pengumuman itu kliennya mamak kepala kaum, Herry Chandra Datuak Kupiah baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini.

Setelah itu, kliennya mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan GY.

"Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, klien saya pun memanggil GY dan GY mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar," ujar Rimaison.

Menurut Rimaison, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumbar pada 29 November 2022 dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/163323578/kasus-kemenakan-palsukan-tanda-tangan-untuk-jual-tanah-ulayat-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke