Salin Artikel

Ganjar Dapat Aduan Dugaan Pungli Berkedok Infak Melalui Laporgub!, Ini Penjelasan SMA 8 Semarang

Melalui layanan tersebut, terlihat jika ada laporan yang mengatasnamakan wali murid mengadukan adanya dugaan pungli yang mengatasnamakan infak.

Berdasarkan pengakuannya, pungutan tersebut dilakukan setiap seminggu dua kali oleh pihak sekolahan kepada siswa SMA 8 Semarang.

"Punglinya kebangetan karena seminggu dipungut 2 kali dan diwajibkan," kata pengadu yang menulis laporan di LaprGub! sejak 21 Febuari 2023 itu.

Pelapor menjelaskan, pungli pada Senin dinamakan Senin Giat. Kemudian untuk pungli Jumat dinamakan Jumat Infaq.

"Mohon bisa dihentikan karena pungli berkedok infaq sifatnya wajib dan memaksa," imbuh pengadu dalam keterangannya yang sama.

Saat dikonfirmasi, salah satu guru SMA 8 yang enggan disebut namanya membenarkan memang ada iuran Rp 16.000 yang diperuntukkan kepada para siswa yang digunakan untuk mencicil Mobil Hiace.

"Uang Rp 16.000 memang untuk Hiace," jelas guru tersebut saat ditemui di SMA 8 Semarang, Senin (14/8/2023).

Dia menjelaskan, mobil tersebut digunakan untuk siswa jika akan mengikuti lomba. Sebelum adanya mobil tersebut, para siswa harus sewa mobil setiap kali ada kegiatan di luar.

"Jadi kalau ada kegiatan kita selalu sewa. Kasihan anak-anak nanti habis di uang sewa mobil itu. Belum lagi untuk yang suporter ketika ada lomba," paparnya.

Sebenarnya, Mobil Hiace itu rencananya akan dikembalikan karena kesulitan membayar biaya cicilan. Namun, saat itu para guru di SMA 8 Semarang berinisiatif iuran.

"Akhirnya para guru itu berinisiatif iuran melalui separuh uang sertifikasi sebagai utang. Guru-guru merasa kasihan kepada para siswa yang mau kegiatan di luar," imbuh dia.

Namun, uang iuran tersebut tak mampu menutup biaya cicilan Mobil Hiace. Akhirnya, pihak SMA 8 Semarang berinisiatif agar para siswa ikut melakukan iuran setiap satu bulan sekali sebanyak Rp 16.000.

"Padahal cicilan Mobil Hiace itu kurang lima tahun lagi. Itu kita katakan Infak dan tak ada paksaan," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/144314578/ganjar-dapat-aduan-dugaan-pungli-berkedok-infak-melalui-laporgub-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke