Salin Artikel

Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RH (22) ditetapkan tersangka atas kasus pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023).

Komentar pengacara Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentarnya mengenai kasus RH yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, ia mempertanyakan mengenai status penetapan tersangka yang kepada RH.

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,”

"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,”

"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

https://regional.kompas.com/read/2023/08/13/170902378/pengacara-hotman-paris-pertanyakan-status-tersangka-pria-yang-pasang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke