Salin Artikel

Anggota DPRD Lampung Tetap Jadi Tersangka Meski Ada Surat Perdamaian

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandar Lampung menyatakan, anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tetap menjadi tersangka meski sudah ada surat perdamaian dari keluarga korban.

Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung itu ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muli Aisyah Inara, bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri membenarkan pihaknya telah menerima surat perdamaian dari orangtua korban.

"Benar, kami sudah terima surat perdamaian dari orangtua yang membuat pernyataan akan mencabut laporan," kata Ikhwan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) sore. 

Namun meski telah ada surat perdamaian,status sementara Okta Rijaya masih tetap tersangka.

Menurut Ikhwan status tersangka terhadap Okta Rijaya berdasarkan laporan model A.

"Surat perdamaian itu muncul setelah penetapan tersangka," kata Ikhwan.

Sehingga, pihaknya perlu melakukan gelar perkara kembali khusus membahas surat perdamaian itu.

"Kita akan lakukan gelar perkara, membahas tentang surat perdamaian itu, apakah kita lakukan restoratif justice atau tetap lakukan proses hingga ke JPU. Nanti kita akan pertimbangkan dari hasil gelar tersebut," beber Ikhwan.

Okta Rijaya sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Ikhwan mengatakan, pertimbangan tidak ditahan ini karena tersangka kooperatif dan berstatus jelas.

Diberitakan sebelumnya, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/194646678/anggota-dprd-lampung-tetap-jadi-tersangka-meski-ada-surat-perdamaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke