Salin Artikel

Anggota KKB di Yahukimo yang Ditahan Polda Papua Berstatus Bendahara Kampung

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua membawa dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersangka kasus penyerangan personel Brimob ke Jayapura, pada Kamis (10/8/2023).

Dua tersangka yang merupakan bagian dari KKB di Yahukimo, Papua Pegunungan, itu adalah AS (25) dan KG alias KB (27).

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Faizal Ramadhani menyebut, sebelum ditangkap pada 16 Mei 2023, AS merupakan seorangan aparatur kampung di Distrik Dekai yang merupakan ibu kota dari Kabupaten Yahukimo.

"Iya, AS itu adalah bendahara kampung," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).

Dengan statusnya tersebut, ada kekhawatiran bahwa selama ini dana desa yang diperuntukkan untuk pemberdayaan kampung, ikut digunakan dalam aktivitas KKB.

Namun, Faizal mengaku belum dapat mengonfirmasi hal tersebut karena masih perlu pendalaman.

"Itu belum bisa kita konfirmasi karena kami masih fokus pada kasusnya," kata dia.

Sementara, kata Faizal, tersangka KG alias KB adalah seorang mahasiswa meskipun usianya sudah 27 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Papua memindahkan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersangka pembunuhan dan penyerangan personel Brimob di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 30 November 2023.

Kedua orang tersebut adalah AS (25) dan KG alias KB (27).

"Mereka terkait kasus penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz Bripda Gilang Aji Prasetyo di Kilometer 8 Kabupaten Yahukimo hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 30 November 2022," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/194448378/anggota-kkb-di-yahukimo-yang-ditahan-polda-papua-berstatus-bendahara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke