Salin Artikel

Kronologi Pemuda di Nunukan Bunuh Kekasihnya dan Bakar Jasad Korban hingga Kini Divonis Mati

Mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh Wandi, seorang pemburu burung. Ia curiga karena mencium aroma busuk dari tengah kebun yang berjarak 50 meter dari jalan raya.

Betapa terkejutnya saat melihat kaki manusia di antara semak-semak. Saat dicek petugas, kondisi mayat sangat mengenaskan dengan kondisi tubuh hangus dan sebagian pakaiannya terbakar.

Selain itu wajahnya juga melepuh sehingga tak dikenali. Ada dugaan mayat tersebut dibungkus karung sebelum dibakar pelaku.

Belakangan terungkap korban adalah Sumira (21) warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur yang sehari-hari bekerja di rumah makan yang ada di Jalan Lingkar Nunukan.

Ia tewas dibunuh kekasihnya sendiri yakni Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka (26), seorang karyawan toko yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap Nunukan Selatan.

Pembunuhan dilakukan karena pelaku merasa sakit hati, lantaran korban hendak memutuskan ikatan percintaan dengannya. Padahal pelaku berkali-kali meyakinkan akan menikahi korban.

Dikenali dari gelang perut

Setelah penemuan mayat terbakar itu, sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira.

Kedua orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa 13 Desember 2022.

Saat melihat jenazah yang terbakar, suami istri tersebut langsung mengenali gelang perut yang terbuat dari benang yang selalu dikenakan oleh Sumira.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di Jalan KH Agus Salim.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan di hari pembunuhan, pelaku menunggu korban pulang dari kerja.

Lalu ia meminta rekannya, Sabrian alias Udin untuk menjemput Sumira dan membawanya ke sebuah ke sebuah rumah kosong di gang yang ada di kawasan Jalan Lingkar.

Di lokasi tersebut, pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia.

Setelah memastikan Sumira tak bernyawa, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membawanya ke sebuah lahan kosong di depan APMS Sedadap, menggunakan sepeda motor.

Selain itu pelaku juga membawa serta bahan bakar bensin yang disimpan dalam sebuah botol air mineral.

Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban dengan niat menghilangkan jejak. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Pelaku dihukum mati

Utong divonis hukuman mati saat sidang putusan yang digelar pada Jumat (11/8/2023).

Sementara temannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.

Di antaranya, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan 1 unit HP Realme C21Y warna hitam.

Sebelumnya, JPU Kejari Nunukan menuntut Utong dengan pidana penjara seumur hidup atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan Sumira meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," urai dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/185800578/kronologi-pemuda-di-nunukan-bunuh-kekasihnya-dan-bakar-jasad-korban-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke