Salin Artikel

Berkas Perkara Pornografi Tiktoker Popo Barbie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebgram ini dinilai terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke media sosial. Dengan pelimpahan tersebut, Popo Barbie akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

"Ya. Tadi siang tim sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Edi Mardi melalui pesan singkat, Kamis (10/8/3023).

Edi menuturkan, penyerahan berkas perkara dilakukan penyidik pada Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik setelah berkas pemeriksaan terhadap Popo Barbie dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, selebgram Popo Barbie dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Popo Barbie juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto 27 pasal ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dasar pelimpahan tahap II yakni Surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : B – 1667 /L.5.13/Enz.1/08 /2023, tanggal 07 Agustus 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Popo Barbie sudah lengkap atau P21.

“Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yogi Purnomo,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Selebgram Popo Barbie diamankan Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023), karena membuat video asusila berdurasi 21 detik.

Video ini ramai beredar di sosial media. Dari perbuatan tak pantas ini, Popo Barbie diamankan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/054024778/berkas-perkara-pornografi-tiktoker-popo-barbie-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke