Salin Artikel

UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Posko Aduan soal Polemik Mahasiswa Baru Wajib Daftar Pinjol

Hal ini, menyusul Dewan Kode Etik memutuskan untuk menghentikan sementara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) hingga waktu yang belum ditentukan dan pencopotan Ketuanya.

Pencopotan ini, menyusul DEMA telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan sponsor Pinjol.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Imam Makruf, mengatakan posko aduan untuk efisiensi pendataan Mahasiswa Baru (Maba).

Sebab, upaya ini sebagai bentuk tindak lanjut , belum adanya data pasti korban yang melakukan pendaftaran pinjol, sebelum kasus ini mencuat ke umum.

"Kami masih klarifikasi terkait jumlah pengajuan (registrasi pinjol). Dari klarifikasi (DEMA) hanya sekitar 500-an. Makanya kami membuat layanan adua supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa," kata Iman Makruf, pada Kamis (10/8/2023).

Dengan adanya Posko Aduan ini, Iman menjelaskan langkah Universitas untuk melindungi data mahasiswa jika ada masalah yang akan datang.

Pihaknya juga menegaskan pencopotan ketua DEMA, tidak menghentikan penyelidikan mahasiswa yang diwajibkan registrasi Pinjol tersebut.

"Prosesnya tidak berhenti, terkait dengan itu yang sudah kita putuskan ya kita putuskan," tegasnya.

"Kalau ada dampak yang belum selesai termasuk dengan pihak lain, misalnya OJK dan BCA harus konfirmasi. Karena ternyata BCA, pun tidak terkait dengan ini, hanya terbawa-bawa," ujarnya.

"Maka kami harus melakukan klarifikasi sebenarnya mana yang sponsorship," lanjutnya.

Seperti diketahui, ada beberapa kerjasama yang berkaitan dengan DEMA terkait kegiatan PBAK.

Imam, menemukan fakta dimana MoU tidak ditandatangani bersama penyedia pinjol AkuLaku, melainkan dengan PT Infinity Plus Jakarta.

"Kalau langsung ke AkuLaku tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu, hanya PT Infinity Plus Jakarta, itu MoU-nya," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/181023778/uin-raden-mas-said-surakarta-buka-posko-aduan-soal-polemik-mahasiswa-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke