Salin Artikel

Atasi Penyelundupan Benih Lobster di Batam, PSDKP Libatkan Polisi Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini sengaja melibatkan polisi Singapura untuk upaya pencegahannya.

“Tidak ada langkah lain, selain melibatkan SPCG untuk menimalisir maraknya aksi penyelundupan BBL yang kerap tertangkap di perairan Batam,” kata Ditjen PSDKP Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Adin menjelaskan, PSDKP dan SPCG bekerja sama dalam hal pencegahan penyelundupan BBL, khususnya dari Batam, Kepri, Indonesia ke Singapura. 

Hal ini sebagai langkah maju dalam upaya memberantas penyelundupan BBL dari Indonesia melalui Singapura.

“Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura,” ungkap Adin.

Adin menjelaskan, pelaksanaan hot pursuit ini penting, mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.

Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

“Ini modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura,” beber Adin.

Deputy Commander SPCG, Daniel Seah mengatakan, selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.

Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke Singapura.

“Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan,” ungkap Daniel.

Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.

“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan,” jelas Daniel.

Tentu saja KKP menyambut positif usulan ini karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif.

Wilayah perbatasan laut Indonesia–Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/153059878/atasi-penyelundupan-benih-lobster-di-batam-psdkp-libatkan-polisi-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke