Salin Artikel

Sempat Kabur dari Rutan, Pelaku Pencabulan di Dompu Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga

DOMPU, KOMPAS.com - Timsus Macan Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu menangkap pria berinisial SY (22), warga Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 7.30 Wita.

SY ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencabulan terhadap rekan perempuannya, ML. Dia bahkan sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek setelah ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2023).

Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, selama kabur dari rutan mapolsek, SY bersembunyi di rumah salah seorang warga di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Persembunyiannya terendus setelah polisi mendapat informasi keberadaan SY dari masyarakat.

"Mendapat informasi itu, timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," kata Hujaifah saat dikonfirmasi, Selasa.

Hujaifah mengatakan, setelah ditangkap tanpa upaya perlawanan di lokasi persembunyiannya, SY langsung digiring ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, SY adalah seorang residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum di Mapolsek Donggo, Kabupaten Bima.

Pada Sabtu (5/8/2023), SY kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap ML, seorang perempuan di Kecamatan Dompu.

"Pelaku ini residivis tindak pidana pencurian, dan terakhir ditangkap karena kasus pencabulan," ujarnya.

Setelah menangkap dan mengamankan kembali SY ke rutan mapolsek, polisi kini tengah melakukan penggalangan terhadap keluarga ML dan para pihak terkait.

Upaya itu dilakukan untuk mendeteksi dini kerawanan kamtibmas pasca-ditangkapnya terduga pelaku pencabulan tersebut.

"Kita lakukan penggalangan terhadap pemerintah terkait, keluarga korban, dan melakukan deteksi aksi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas," kata Hujaifah.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/115812178/sempat-kabur-dari-rutan-pelaku-pencabulan-di-dompu-ditangkap-saat-sembunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke