Salin Artikel

Tersangka yang Cabuli Anak Didik hingga Hamil dan Dipaksa Aborsi Tak Akui Perbuatannya

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, sampai saat ini, oknum tenaga pendidik, HS (46), yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun tidak mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka belum mengakui perbuatannya,” kata Tri saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Menurut Tri, tersangka tidak mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan, seperti pencabulan, pengancaman dan melakukan aborsi.

Kendati demikian, terang Tri, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, mengantongi bukti-bukti, hasil visum, dan dokumen lain yang berkaitan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.

“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, masih didalami. Karena lokasi kejadian yang diceritakan di Jakarta, jadi butuh waktu,” ucap Tri.

Atas perbuatannya, tersangka HS Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Tri.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.

Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjami pihak yang menjamin.

“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.

“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/111628578/tersangka-yang-cabuli-anak-didik-hingga-hamil-dan-dipaksa-aborsi-tak-akui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke