Salin Artikel

Anggota DPRD Lampung Minta Maaf Usai Tabrak Bocah 5 Tahun, Orangtua Korban Cabut Laporan

KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya mengakui telah menabrak bocah 5 tahun di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023).

Setelah diperiksa selama 15 jam, Okta menyebut peristiwa malam itu adalah musibah serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Okta Rijaya diperiksa setelah mobilnya menabrak Muli Aisyah Inara (5) hingga meninggal dunia di Gang Antara 1, Jalan Antara pada Selasa malam kemarin.

"Ini merupakan musibah, yang tidak kita kehendaki semua, ini sudah takdir Allah," kata Okta Rijaya, di Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) dini hari.

Dia mengaku peristiwa itu terjadi karena kesalahannya dan pihaknya memohon maaf kepada keluarga korban.

"Saya dan keluarga besar lagi-lagi mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya benar-benar mohon maaf kepada keluarga korban," kata dia.

Dia juga berjanji untuk bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur kepolisian atas kasus ini.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman-pendalaman terkait kejadian laka lantas ini.

Keluarga korban cabut laporan

Keluarga korban bocah lima tahun yang ditabrak anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya sudah mengikhlaskan kepergian putri mereka.

Keluarga telah mencabut laporan dan melakukan perdamaian dengan pelaku penabrakan.

Pernyataan itu disampaikan orangtua Muli Aisyah Inara, M Syarifuddin yang datang ke Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (4/8/2023) petang.

Syarifuddin mengaku sudah mencabut laporan terkait kecelakaan yang menewaskan putrinya itu.

"Iya (sudah cabut laporan)," kata Syarifuddin, Jumat sore.

Keluarga juga sudah melakukan perdamaian dengan Okta Rijaya yang mengemudikan Fortuner BE 1238 AAA pada kecelakaan itu.

"Kita ikhlas kepada Allah, tolong jangan disebarluaskan beritanya ya. Kami mohon, kami sedang berduka," kata Syarifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan mobil patroli untuk reka adegan Fortuner menabrak bocah 5 tahun hingga tewas di Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Mobil itu masih diduga dikemudikan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung berinsial OR.

Pengukuran itu untuk melihat perbandingan dan posisi Fortuner BE 1238 AAA saat memasuki Gang Antara 1 di mana menjadi lokasi tertabraknya bocah bernama Muli Aisyah Inara itu.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada Kamis (3/8/2023) siang, mobil itu diperkirakan terlalu lebar mengambil ancang-ancang saat masuk ke dalam gang yang berukuran sekitar 2,5 meter.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/203921178/anggota-dprd-lampung-minta-maaf-usai-tabrak-bocah-5-tahun-orangtua-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke