Salin Artikel

30 Anggota Polda Jateng Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Polri akan melakukan bersih-bersih bagi anggota yang melakukan pelanggaran pidana dan etik.

"Polri akan bersih-bersih. Ini bentuk keseriusan Polri," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 30 anggota Polda Jateng yang mendapatkan hukuman PTDH. Puluhan anggota yang terkena hukuman tersebut terbagi di beberapa satuan kabupaten/kota.

"Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin. Dan di kode etik ada sistem PTDH," kata dia.

Para anggota yang terkena PTDH mayoritas melakukan pelanggaran desersi. Selebihnya, melakukan pelanggaran narkoba dan asusila.

Atas kejadian tersebut, dia mengimbau kepada para anggota Polda Jateng untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh Polri. Selain itu, anggota polisi juga diminta untuk melakukan tugas sesuai perintah.

"Pelayanan kepada masyarakat harus terbaik," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/160359078/30-anggota-polda-jateng-dipecat-selama-2023-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke