Salin Artikel

Cabuli 2 Siswi, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi di Rokan Hulu Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (45), seorang pria berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku mencabuli dua orang siswinya berinisial NSS (19) dan NS (17).

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu. Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya. Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap Kosmos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan AG di ruang BK. Kasus terhadap NSS terjadi pada 20 Juli 2023, sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.

Kasus ini berawal dari orangtua korban atau pelapor mendapat telepon dari kepala desa yang menyampaikan anak pelapor ada masalah.

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG. Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Rohul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS. Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/221329778/cabuli-2-siswi-seorang-guru-honorer-ditangkap-polisi-di-rokan-hulu-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke