Salin Artikel

Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, PDI-P Banten: Jokowi Simbol Negara

SERANG, KOMPAS.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI-P Banten melaporkan akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Banten pada Kamis (3/8/2023).

Laporan itu terkait ucapan Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Chanel YouTube milik Refly Harun.

"Pernyataan Rocky Gerung menurut hemat kami, mencoreng nama baik, bukan hanya sosial. Tapi juga karakter bangsa, karena yang disebut-sebut itu adalah simbol negara. Seorang Presiden," kata Ketua BBHAR DPD PDI-P Banten Tota Samosir kepada wartawan di Polda Banten, Kamis.

Tota memercayai Polda Banten akan menindaklanjuti laporan yang dibuatnya. Sebab, pihaknya memercayai Indonesia adalah negara hukum.

"Secara emosional kami sebenarnya pengen menjemput Rocky Gerung, untuk melakukan tindakan yang setimpal dengan bahasa-bahasa yang kurang ajar tersebut," ujar dia.

Untuk melengkapi berkas pelaporan, pihaknya melampirkan barang bukti berupa potongan video pernyataan Rocky Gerung yang menghina Jokowi sebagai sombol negara.

Adapun obyek yang dilaporkan, lanjut Tota, terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.

Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Koordinator Sekbar Relawan Jokowi Banten Rudi Hermawan mendorong aparat penegak hukum memproses laporan terhadap Rocky Gerung.

Sebab, Rudi menilai, Rocky Gerung memanfaatkan lemahnya hukum di Indonesia untuk menebar hinaan dan caci maki yang merusak demokrasi.

"Andai penegakan hukum tidak selemah saat ini, tentu benalu peradaban, perusak demokrasi seperti Gerung ini akan gampang diproses hukum," kata Rudi.

Menurut Rudi, seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu relawan se-Indonesia berteriak, yang berpotensi terjadinya gesekan sesama anak bangsa.

"Rocky Gerung bukanlah yang pertama dan satu-satunya dalam riwayat caci maki," ujar dia.

Diinformasikan, awalnya Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).

Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana UU ITE dengan terlapor akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung.

Laporan dari BBHAR DPD PDIP Banten akan ditindaklanjuti.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi mengungkapkan, akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

"Berdasarkan laporan dan alat bukti tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akan mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan," kata Wendi melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penyelidikannya.

Wendi mengungkapkan, pelapor Tito Samosir juga melengkapi berkas aduannya dengan bukti dan dokumen terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong.

"Dalam laporan pengaduan tersebut Ditreskrimsus menerima bukti dokumen pendukung berupa potongan rekaman vidio dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang diberikan oleh pengadu," ujar Wendi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/154646278/laporkan-rocky-gerung-ke-polisi-pdi-p-banten-jokowi-simbol-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke