Salin Artikel

Aturan Baru Penumpang Kereta Api di Palembang yang Melebihi Relasi

PALEMBANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang akan memberikan sanksi pembayaran tiket dua kali lipat kepada penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan melebihi relasi yang sudah ditentukan.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang AIda Suryanti mengatakan, aturan itu mulai berlaku hari ini.

Selain dikenakan sanksi pembelian tiket dua kali lipat, penumpang pun terancam tidak diperbolehkan naik kereta sementara waktu.

“KAI terapkan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Aida dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Aida menerangkan, kondektur kereta akan melakukan pengecekan tiket penumpang setiap masuk stasiun agar tidak ada yang melebihi relasi yang sudah dibeli.

Selain itu, pengumuman lewat pengeras suara juga selalu dibacakan agar penumpang mengetahui lokasi tujuannya.

“Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar (denda) di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ungkapnya.

Aida menegaskan, petugas di stasiun akan mengantar penumpang yang kedapatan melanggar ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

Namun, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

“Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/145300878/aturan-baru-penumpang-kereta-api-di-palembang-yang-melebihi-relasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke