Salin Artikel

Petani Rumput Laut di Nunukan Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 10 Tahun, Berawal Saat Korban Buang Hajat

Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disco Barasa, mengungkapkan, pelaku melakukan tindak asusila kepada gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"Yang aneh adalah, pelaku bernafsu saat melihat korban tidak mengenakan celana karena sedang buang hajat," ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Peristiwa memalukan tersebut terjadi Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban berpamitan ke ibunya untuk pergi buang air besar di sebuah tanggul pinggir laut areal pesisir, yang tertutup semak-semak.

Tak lama kemudian, ibu si bocah juga melihat pelaku menuju lokasi yang sama dengan arah yang dituju anaknya.

Si ibu tidak curiga, karena ternyata lokasi tersebut, kerap menjadi tempat buang hajat warga pesisir.

Selang beberapa waktu kemudian, si anak tak kunjung kembali, sehingga ibunya berteriak-teriak memanggil nama anaknya.

"Ibunya cemas karena panggilannya tidak dijawab korban. Tidak lama kemudian, pelaku keluar diikuti korban dari belakang. Koban sambil menangis berlari ke arah ibunya, dan mengatakan kalau ia dikotori oleh pelaku," jelasnya.

Si ibu yang terkejut, terus berusaha menenangkan tangis si anak, sampai kemudian anaknya menjelaskan arti "dikotori" yang ia adukan ke ibunya.

Saat diamankan polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia juga mengeluhkan kondisi alat vitalnya yang tidak berfungsi.

Pelaku menuturkan, aksi pencabulan berawal saat ia merasakan perutnya mulas dan ingin buang air besar.

Saat pelaku pergi ke arah semak-semak di pinggir tanggul, tanpa sengaja ia melihat korban jongkok buang air besar. Pelaku bermodus menawarkan menceboki korban.

"Karena korban diam saja, pelaku langsung mengambil air, lalu menceboki korban, dan akhirnya melakukan tindakan cabul tersebut. Pelaku juga berpesan agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada ibu korban," urainya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 lembar baju longdress warna pink. 1 lembar celana leging panjang warna hitam, 1 lembar jilbab polkadot warna oranye, 1 lembar baju polo lengan panjang warna hitam, 1 lembar baju dalaman warna kuning, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/204445078/petani-rumput-laut-di-nunukan-ditangkap-polisi-karena-cabuli-bocah-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke