Salin Artikel

Korban Pemerkosaan di Lampung Di-DO dari Sekolahnya, Kemenag Panggil Kepsek

Siswi berinisia RA (14) warga Desa Sidorahayu itu hamil setelah diperkosa kakek-kakek yang merupakan tetangganya sendiri.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur Indra Jaya telah mengetahui adanya peristiwa yang menimpa RA tersebut.

Namun, Indra belum bisa memberikan statmen terkait dikeluarkannya RA oleh pihak MTS Al Huda Sidorahayu tersebut.

Indra mengatakan Kemenag Lampung Timur akan memanggil Kepala MTS Al Huda Sidorahayu untuk dikonfirmasi.

"Saat ini kami sedang dalam proses konfirmasi ke pihak Madrasah dengan memanggil kepala Madrasah terkait permasalahan tersebut," kata Indra dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/8/2023) siang.

Indra memastikan akan menyampaikan hasil konfirmasi ke publik setelah mendapat keterangan secara detail.

"Nanti akan kami jawab setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak Madrasah," kata dia.

Sebelumnya, aktivis perempuan Ana Yunita menyebut drop out-nya korban RA karena kehamilan ini telah mengabaikan hak anak korban.

Hak-hak itu di antaranya, hak atas pendidikan, kesehatan dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual (perkosaan).

"Ini malah didiskriminasi kembali oleh sekolah yang harusnya melindungi dan memastikan hak-haknya dipenuhi," kata Ana yang bergiat di Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia ini.


Diketahui, RA diperkosa seorang kakek-kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Wakil Kapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha membenarkan peristiwa pemerkosaan itu justru baru diketahui oleh keluarga setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kejadian ini diketahui keluarga karena korban dikeluarkan dari sekolah," kata Sugandhi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Sugandhi mengatakan pihak sekolah yang tahu terlebih dahulu bahwa korban hamil lima bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/172838778/korban-pemerkosaan-di-lampung-di-do-dari-sekolahnya-kemenag-panggil-kepsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke