Salin Artikel

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Majene, Korban Dikirim Arab Saudi

Umumnya korban yang dipekerjakan di Arab Saudi dijanjikan upah yang tinggi, namun faktanya para korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai imigran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 1 pelaku telah diamankan, sementara 2 pelaku lainnya hingga kini dinyatakan masih buron.

Setelah dilaporkan sejumlah korbannya, seorang perempuan berinisial FM ini terpaksa berurusan dengan Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat.

FM ditangkap setelah diduga terlibat jaringan TPPO. FM merekrut tenaga kerja asal Indonesia untuk dipekerjakan sebagai baby sitter dan pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

FM bertugas untuk mencari korban kemudian dipertemukan dengan tersangka lainnya di Parepare, Sulawesi Selatan dan Banten. Setelah dokumen lengkap, korban berinisial AM kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka FM mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dan memberangkatkan para korban secara ilegal. Para tersangka juga membuat KTP bagi korban agar umurnya lebih muda dari yang sebenarnya.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, selama 3 bulan bekerja, korban AM mendapatkan upah tidak sesuai hasil kesepakatan. Korban juga mendapatkan tindak kekerasan dari majikan.

“Umumnya para korban dipekerjakan tidak manusiawi. Mereka tidak mendapatkan upah yang layak,”jelas AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene

Saat melapor ke penampungan, korban tidak mendapatkan perlindungan hingga akhirnya meminta untuk dipulangkan. Korban juga dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pemulangan ke kampung halaman.

Sejauh ini, 1 tersangka yang berhasil diamankan dan 2 lainnya masih buron. Keduanya telah dinyataka dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor dan barang bukti lainnya.

Tersangka FM kini mendekam di sel tahanan Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/215134178/pelaku-perdagangan-orang-ditangkap-di-majene-korban-dikirim-arab-saudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke