Salin Artikel

Pasutri di Bengkalis Terlibat Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, menangkap lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri), warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Dua pelaku pasutri berinisial DS (39) dan MA (34). Mereka ini sudah dua kali menjadi kurir dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia," ungkap Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, tiga orang pelaku kurir lainnya, berinisial AM, ES, dan NA.

Setyo menjelaskan, kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini terungkap pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi bersama TNI dan Bea Cukai Bengkalis.

Awalnya, petugas menemukan paket di loket travel di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Roro, Kecamatan Bengkalis.

"Petugas menemukan sebuah paket berupa kardus yang berisi 4 bungkus sabu dengan berat 4 kilogram," kata Setyo.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa barang haram itu akan dikirim ke Kota Pekanbaru.

Dari pengakuan pasutri itu, sabu 4 kilogram didapat dari seseorang berinisial AIN dan akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial KO.

"Tim berangkat ke Pekanbaru untuk melakukan pengembangan. Alhasil, petugas menangkap tiga orang pelaku. Mereka ini diperintahkan oleh MA untuk mengantarkan sabu kepada kurir lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Setyo.

Setyo menambahkan, lima orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk diproses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/142051778/pasutri-di-bengkalis-terlibat-penyelundupan-4-kg-sabu-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke