Salin Artikel

Seorang Ayah di Jayapura Tega Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun

SENTANI, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial YY (52) tega menyetubuhi anaknya berinisial SW) selama tiga tahun. Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban. Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).

Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000. Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.

“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.

“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.

Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/131311878/seorang-ayah-di-jayapura-tega-setubuhi-anaknya-selama-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke