Salin Artikel

Wanita di Sragen Babak Belur Dianiaya Remaja 19 Tahun, Terungkap Pelaku Marah Disuruh Minta Uang ke Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, AKBP Jamal Alam, menjelaskan kejadian berawal saat pelaku AES (19), sakit hati kepada korban. Karena meminta uang ke ayahnya Joko Partono, disuruh meminta ke korban yang merupakan ibu tirinya.

"Terlapor emosi dan mencari korban setelah itu melakukan kekerasan terhadap korban," kata AKBP Jamal Alam, Senin (31/7/2023).

Hasil penyelidikan, mendapati pelaku melakukan aksinya pada Minggu (26/7/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban duduk sambil mengiris tahu di Warung Makan Tahu Kupat milik korban.

Sempat terjadi pembicaraan pelaku ke korban. Namun sebelum dijawab, korban sudah dipukul oleh anak tirinya itu.

"Dipukul menggunakan tangan dikepal 7 kali di bagian wajah dan memukul menggunakan gelas kaca hingga pecah mengenai kepala korban," katanya.

"Dalam keadaan, kepala pusing, kemudian saat korban posisi jongkok dipukul oleh terlapor lagi menggunakan tangan mengepal sekitar sebanyak 3 kali dan mendapatkan sayatan di lengannya," paparnya.

Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan pengejaran terhadap korban yang mencoba melarikan diri dan meminta pertolongan.

"Korban berlari menyelamatkan diri namun dikejar terlapor dengan mengendarai sepeda motor dan seakan-akan menabrak korban," ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lebam dan luka bagian kepala wajah dan lengan. Setelah, dilaporkan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap si anak tiri.

Kapolres menjelaskan pelaku diamankan, pada Jumat (28/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Mlale, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jateng. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/31/140137078/wanita-di-sragen-babak-belur-dianiaya-remaja-19-tahun-terungkap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke