Salin Artikel

Gibran Tegaskan Benteng Vastenburg Masih Bisa Digunakan sebagai "Public Space"

Penyitaan berkaitan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Diikuti aja prosesnya. Tapi saya tegaskan sekali lagi tenang saja untuk warga, masyarakat itu penggunaan Benteng Vastenburg sebagai public space tempat-tempat event berjalan seperti biasa," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (31/7/2023).

Kepastian mengenai masih bisa digunakannya Benteng Vastenburg sebagai lokasi publik setelah putra sulung Presiden Jokowi berkoordinasi dengan Kejari Solo.

"Masih (bisa digunakan warga). Tenang aja," tambah dia.

Suami Selvi Ananda juga mengatakan, segera berkirim surat ke Kejari Solo terkait pemanfaatan aset Benteng Vastenburg.

"Kami akan segera bersurat untuk itu. Tadi saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya," ungkap dia.

"Intinya biar proses semua. Nanti mau dilelang, atau dihibahkan kita lalui aja prosesnya. Tenang aja," sambung Gibran.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah titik di Benteng Vastenberg Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (26/7/2023).

Penyitaan terlihat dari isi plakat yang terpasang di sejumlah titik, yang tertera tulisan, "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat".

Penyitaan berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus.

Bangunan bersejarah yang disita ini, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021, lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/31/122330278/gibran-tegaskan-benteng-vastenburg-masih-bisa-digunakan-sebagai-public

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke