Salin Artikel

5.500 Ekor Benih Lobster Asal Jambi Gagal Diselundupkan ke Singapura

BATAM, KOMPAS.com – 5.500 ekor benih lobster atau benur yang dibawa dari Kuala Tungkal, Jambi berhasi digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat akan diselundupkan ke Singapura.

Penyelundupan ini digagalkan di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau, Batam pada Rabu (26/7/2023).

“Benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur Batam,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/7/2023).

Nasriadi mengatakan benis lobster tersebut terdiri dari dua jenis, yakni lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor.

Dari jumlah tersebut, hanya 1.500 benur yang berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan, sementara sisanya mati.

“Tidak saja benih lobster, kami juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengantaran benih lobster atau benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Batam, dan selanjutnya diselundupkan ke Singapura.

Dari informasi tersebut, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengindetifikasi dua orang pelaku yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jln Bathin Yahya, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Bahkan dari kedua pelaku tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri kembali mengamankan dua pelaku lainnya, sehingga total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang.

“Untuk mengelabui petugas, para pelaku memasukkan benih lobster tersebut kedalam 35 kantong plastik yang kemudian dimasukan kedalam 3 buah jrigen, jadi seolah-olah jrigen tersebu berisikan air bersih,” terang Nasriadi.

Lebih jauh Nasriadi menjelaskan, jika Lobster ini berhasil lolos ke Singapura, maka 1 ekor benih lobster berjenis mutiara dijual seharga Rp 150 ribu.

“Sedangkan benih lobster jenis pasir dijual Rp 100 ribu per ekornya,” jelas Nasriadi.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia, serta 5.500 ekor benih lobster.

“Keempatnya dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” terang Nasriadi.

4.000 Ekor Benih Lobster Mati

Dari total 5.500 ekor benih lobster yang diamankan, hanya 1.500 ekor benih lobster yang berhasil diselamatkan melalui kegiatan pelapasliaran di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Batam, Kepri.

“Hanya 1.500 ekor yang berhasil diselamatkan, sementara selebihnya mati,” sebut Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi.

“Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di kawasan Batam dan sekitarnya, dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut,” pungkas Nasriadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/31/060805278/5500-ekor-benih-lobster-asal-jambi-gagal-diselundupkan-ke-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke