Salin Artikel

Aset Direktur Perusahaan Sawit Senilai Rp 500 Juta Disita karena Tak Lapor SPT dan Setor Pajak

Penyitaan dilakukan karena M diduga sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT), dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak November 2019 hingga Desember 2020. 

M yang sudah berstatus tersangka disebut membuat negara merugi sampai Rp 1,68 miliar.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap CV BP wajib pajak, badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit, dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Sabtu (29/7/2023).

M disebut telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Marihot mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara.

Penyidik menyita harta M setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Padang.

Menurut Marihot, perbuatan M tidak menyampaikan SPT, termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan maksimal enam tahun.

M juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/134342178/aset-direktur-perusahaan-sawit-senilai-rp-500-juta-disita-karena-tak-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke