Salin Artikel

42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Disita Kejagung, Termasuk yang Berada di Kawasan Benteng Vastenburg

Penyitaan ini terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal menjelaskan, penyitaan telah dilaksanakan.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021, lalu.

"Putusan pengadilannya sudah inkrah. Bahwa terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu dibebani uang pengganti untuk Heru Hidayat Rp 10 triliun kurang lebih. Kemudian untuk Benny Cokro Rp 6 triliun," katanya, saat di Kajari Solo, pada Kamis (27/8/2023).

Langkah selanjutnya, akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang tersebar di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, tersebut.

Sedangkan untuk nilai aset yang disita, Kejagung belum bisa menafsirkan. Pasalnya akan dilaksanakan pelelangan, diapresial dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.

"Diapresial, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," ujarnya.

Perhitungannya nanti menyesuaikan harga tahan pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.

"Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/164800878/42-bidang-tanah-di-solo-dan-sukoharjo-disita-kejagung-termasuk-yang-berada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke