Salin Artikel

Benteng Vastenberg Solo Disita Kejari Jakpus Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah titik di Benteng Vastenberg Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (26/7/2023).

Penyitaan terlihat dari isi plakat yang terpasang di sejumlah titik, yang tertera tulisan, "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat".

Penyitaan berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus.

Bangunan bersejarah yang disita ini, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021, lalu.

Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan terkait penyitaan tersebut. Dia mengungkapkan pelaksanaan pemasangan plakat pada Rabu (26/7/2023).

Kemudian, terkait penyitaan aset dilakukan langsung dari tim dari Kejari Jakpus.

"Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," kata Susanto, pada Kamis (27/7/2023).

Selain Benteng Vastenberg, penyitaan aset juga dilakukan di Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo, untuk kasus yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol.

"Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/120134978/benteng-vastenberg-solo-disita-kejari-jakpus-terkait-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke