Salin Artikel

Komisioner Bawaslu Lampung Nihil Perempuan, Aktivis: Keterwakilan 30 Persen Mana?

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak adanya perwakilan perempuan dalam komposisi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjadi pertanyaan sejumlah aktivis perempuan.

Para aktivis mempertanyakan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang menjadi ketentuan Undang-undang.

Aktivis Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Handi Mulyaningsih memaparkan, tidak ada satupun calon perempuan yang diloloskan dalam seleksi calon Bawaslu Lampung masa jabatan 2023-2028.

Handi menjelaskan keputusan tidak adanya keterwakilan perempuan ini tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11.

"Dalam Undang-Undang itu disebutkan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata Handi dalam keterangan pers, Rabu (26/7/2023).

Handi memaparkan, kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan dalam posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara atau pengawas pemilu.

"Ini tidak lain demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan. Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan," tuturnya.

Karena itu, Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.

Kemudian Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung juga mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.

Sementara itu, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung Nenden Tresnanursari menuturkan, sejak awal seleksi calon anggota Bawaslu Lampung pihaknya sudah mengawal keterwakilan perempuan.

Pihaknya juga telah meminta agar tim seleksi menjalankan amanat UU untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

Ia mempertanyakan keseriusan Bawaslu RI dalam mendorong demokrasi yang berkualitas dan adil bagi perempuan.

"Ketika tahapan pemilu berlangsung, peserta pemilu diwajibkan mengajukan bakal calon yang di dalamnya ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun, penyelengga pemilu justri tidak menjalankan kebijakan afirmatif tersebut," kata Nenden.

Diketahui Bawaslu RI mengumumkan empat nama calon anggota Bawaslu Lampung periode 2023 - 2028 yang lulus uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam surat nomor 60/KP/K1/07/2023, empat orang itu adalah Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul, Munir dan Tamri.

Komposisi Komisioner Bawaslu Lampung ini nihil perempuan karena tiga orang komisioner lainnya yang menjabat 2022-2027 semuanya laki-laki, yakni Iskardo P Panggar, Suheri, Imam Bukhori.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/181538778/komisioner-bawaslu-lampung-nihil-perempuan-aktivis-keterwakilan-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke