Salin Artikel

Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Tabrakan KA di Semarang, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor

SEMARANG, KOMPAS.com -Polisi menetapkan sopir bernama Heru Susanto (43) sebagai tersangka tabrakan truk tronton dengan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang yang terjadi pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 bulan penjara.

"Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan pasal 310 ayat 1, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material. Jadi ancamannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan," tutur Yunaldi ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/7/2023).

Lantaran tersangka tidak ditahan, Heru diwajibkan untuk melapor atas kelalaiannya kepada polisi. Meski begitu Kasatlantas Polrestabes Semarang Yunaldi juga bersyukur kecelakaan itu tidak memakan korban jiwa.

"Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dg kerugian kendaraan," tegasnya.

Sementara itu, ia menyampaikan sampai dengan saat ini PT KAI belum melapor atas kerugian yang menimpanya akibat kecelakaan tersebut.

"Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi ahlinya kan perhubungan. Tapi kita minta keterangan juga petugas palangnya, masinisnya, dan saksi lainnya," katanya.

Akibatnya terjadi tabrakan besar saat kereta melaku di jalur itu. Kepala truk pun meledak dan jatuh ke sungai. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Usai pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran. Termasuk jalan Madukoro yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan besar seperti truk tronton.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/160837178/sopir-truk-tronton-jadi-tersangka-tabrakan-ka-di-semarang-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke