Salin Artikel

Selewengkan Uang Tabung Gas Ratusan Juta, Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang karyawan berinisial RD (32) di Pekanbaru, Riau, ditangkap, diduga gelapkan uang perusahaan dengan total ratusan juta.

RD yang merupakan karyawan Hotel Mutiara Pekanbaru itu menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak tahun 2021.

"Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta lebih," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Senin (24/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis (20/7/2023). Di hadapan polisi, pelaku mengaku memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

"Dihadapan penyidik pelaku juga mengaku semua perbuatannya dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Noak..

Modus pelaku

Menurut polisi, aksi RD terbongkar usai pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku pemasok tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak.

Alasan CV Aneka Jaya Bersama karena pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih.

"Merasa ada yang tidak beres, pihak manajemen kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG dan diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan oleh pelaku," ungkap Noak.

Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Kapolsek, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku. RD pun mengakui perbuatannya itu. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Karyawan Hotel di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/185832978/selewengkan-uang-tabung-gas-ratusan-juta-karyawan-hotel-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke