Salin Artikel

Satu Lagi ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur pada Selasa (25/7/2023).

Adapun tersangka baru tersebut yakni S (54), aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

"Penyidik Pidsus menetapkan satu orang lagi tersangka kasus korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur inisial S pekerjaan ASN," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telepon.

Efrien mengatakan, tersangka S ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus selama 6 jam.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk dibawa ke Lapas Klas II Kuripan Lombok Barat," kata Efrien.

Masa penahanan tersangka S selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 13 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Maret 2023, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni RAW (30) jabatan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG), PS (73) Direktur PT AMG dan ZA (58) jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

Kemudian, pada Kamis (20/7/2023), disusul tiga tersangka lainnya yakni MH mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), SM mantan Kabid Minerba ESDM dan SI Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas lll Labuhan Lombok.

Total tersangka kasus korupsi pasir besi hingga saat ini menjadi tujuh tersangka.

Dari perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/181217078/satu-lagi-asn-ditetapkan-tersangka-kasus-tambang-pasir-besi-di-lombok-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke