Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta untuk Foya-foya, Seorang Bendahara Desa di Ketapang Kalbar Ditangkap

Saat ini, JY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan dana desa tersebut berawal dari penyelidikan bidang intelijen yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.

"Sudah naik penyidikan, penetapan tersangka pada 20 Juli 2023, kemarin, saat ini JY sudah di Lapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya," kata Dhini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Dhini melanjutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut, bahkan untuk anggaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.

Hasil penelusuran sementara, uang dana desa itu digunakan tersangka untuk foya-foya. "Untuk tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegas Dhini.

Dhini menambahkan, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana desa.

"Tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya supaya serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa," ungkap Dhini.

Untuk itu, Dhini mengaku saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Terus kita dalami, jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya," tutup Dhini.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/144654478/korupsi-dana-desa-rp-300-juta-untuk-foya-foya-seorang-bendahara-desa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke