Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Waterfront Sambas, 4 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Kejati Muhammad Yusuf mengatakan, keempat tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES dan tiga orang dari pihak swasta yakni J, S dan H.

“Kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan waterfront di Kabupaten Sambas tahun 2022,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan Yusuf, penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti berdasarkan hasil ekspose perkara.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan waterfront tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Yusuf.

Yusuf menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Yunianto mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, dugaan korupsi proyek waterfront tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Untuk diketahui proyek pembangunan waterfront Sambas dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalbar tahun 2022 senilai lebih dari Rp 8 miliar.

Proyek tersebut diduga bermasalah lantaran dalam pengejarannya tidak sesuai dengan rencana anggaran pembangunan.

"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalbar," tutup Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/122957278/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-waterfront-sambas-4-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke