Salin Artikel

Gelapkan Uang Hotel Ratusan Juta Rupiah untuk Biaya Hidup, Seorang Karyawati Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - RD (32), seorang karyawati di Kota Pekanbaru, Riau, nekat menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja sebesar Rp 332 juta. 

Akibatnya, pelaku ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan setelah dilaporkan manajemen hotel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, uang Rp 332 juta yang digelapkan telah habis untuk biaya hidup," kata Jefri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Jefri menjelaskan, pelaku menggelapkan uang hotel untuk pembayaran tabung elpiji pada Mei 2021 hingga Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah suplier tabung gas memutuskan kontrak kerja sama dengan hotel tempat pelaku bekerja.

"Pihak suplier gas memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih," ucap dia. 

Merasa ada yang tidak beres, manajemen hotel mengaudit semua pembukuan tagihan gas. Hingga ditemukan ada penggalapan yang dilakukan pelaku. 

Pelaku pun dipanggil pihak hotel dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pihak hotel memutuskan untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RD dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/114430178/gelapkan-uang-hotel-ratusan-juta-rupiah-untuk-biaya-hidup-seorang-karyawati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke