Salin Artikel

Kronologi Suami Niat Bakar Istri dengan Pertamax, Aksi Berhenti Setelah Lihat Anak Menangis

KOMPAS.com - AS (37), seorang suami di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu nyaris membakar istrinya, RA (37) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Saat tengah memasak di dapur, korban disiram Pertamax dari jeriken 5 liter yang dibawa pelaku.

Sebelum kejadian itu, keduanya sempat terlibat adu mulut setelah sang suami menanyakan perihal mobil Mitsubushi L300.

Namun, pelaku mengurungkan niat membakar istrinya setelah melihat anaknya menangis.

Kronologi kejadian

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, pelaku AS nekat ingin membakar istrinya sendiri tersebut terjadi pada Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, peristiwa berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.

Lantas, keduanya terlibat cekcok mulut dan AS mengeluarkan Pertamax sebanyak 5 liter dari dalam jeriken yang berada di dalam tas sandangnya.

AS kemudian menyiramkan Pertamax tersebut ke arah tubuh RA.

"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap dia, Sabtu (23/7/2023).

"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," imbuh dia.

Beruntung, RA berhasil kabur dan langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke aparat Polres Kepahiang.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelas dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.

Sang anak menangis

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyiram istrinya dengan Pertamax.

"Setelah saya siram dengan BBM, Istri saya (Korban) langsung melarikan diri," ungkap AS kepada penyidik.

Dirinya sudah menyiapkan korek api untuk membakar sang istri usai disiram Pertamax.

Namun, saat itu dirinya tak mengingat etak korek api yang rencananya digunakan untuk membakar istrinya.

"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu, saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," pungkas dia.

Sumber: Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/07/23/131352478/kronologi-suami-niat-bakar-istri-dengan-pertamax-aksi-berhenti-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke