Salin Artikel

Masalah Utang Piutang, 3 Penculik Bersenjata Api di Aceh Ditangkap

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek atau pistol di Aceh Timur.

Motif para tersangka diduga karena masalah utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat (21/7/2023) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ketiga pelaku menculik Syarbani (45) di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, 5 Juli 2023 lalu.

Ibrahim menyebutkan, penculikan itu berawal saat adik kandung Syarbani pulang ke rumah orangtuanya. Setiba di rumah, adik korban diberitahu bahwa Syarbani dibawa dua orang dengan mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur.

Kemudian, sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya mendapat pesan berisi lokasi abangnya itu berada.

Syarbani menelepon adiknya menggunakan nomor telepon orang lain dan menginformasikan bahwa dirinya sedang disandra dan disiksa oleh pelaku.

Dalam sambungan telepon itu, korban meminta adiknya menyiapkan uang tebusan Rp 70 juta.

“Nah, jika tidak dipenuhi korban diancam akan dihabisi oleh pelaku. Setelah mendapat telepon itu, adik korban pun langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” terang Ibrahim.

Setelah menerima laporan dari adik korban, polisi langsung menurunkan tim dan berhasil menangkap pelaku di Desa TanjongTok Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Mereka berinisial AW (25) dan MJ (38).

“Dari keterangan keduanya, kemarin kita tangkap satu pelaku lagi berinisial MU (41) di Desa Jalan, di Rayeuk, Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," kata dia.

Ibrahim  menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit HP android. 

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/193652678/masalah-utang-piutang-3-penculik-bersenjata-api-di-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke