Salin Artikel

Warga Semarang dan Demak Ditangkap Usai Jual HP "Black Market", Omzet Per Bulan Capai Rp 15 Juta

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, konter handphone yang dimiliki para pelaku tidak memenuhi standar persyaratan teknis. Dalam hal ini tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI.

"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di konter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," jelas Dwi di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual pnsel tersebut dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Sehingga jika sudah lewat satu bulan maka garansi sudah tidak berlaku.

"Handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik handphone," paparnya.

Dia menjelaskan, handphone tersebut dibeli para pelaku dengan harga mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,3 juta. Setelah itu, handphone dijual pelaku mulai Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan bersih," terangnya.

"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp 259.500.000," rincinya.

Atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/234723678/warga-semarang-dan-demak-ditangkap-usai-jual-hp-black-market-omzet-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke