Salin Artikel

Belasan Pesilat di Solo Ditangkap Polisi, Bawa Sajam, Mabuk Miras hingga Berknalpot Brong

Saat penggeledahan didapati sepeda motor berknalpot brong, senjata tajam (Sajam) hingga miras, saat di ruas Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jateng.

Kasatsamapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan kejadian ini terjadi pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilaksanakan setelah adanya laporan adanya konvoi yang berknalpot brong serta mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirine, yang menganggu pengunaa jalan.

"Ada konvoi sepeda motor yang melintas di Jalan Slamet Riyadi dengan menggunakan atribut dari perguruan silat sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Kompol Arfian.

Kemudian, Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) melakukan pembubaran dan berusaha memecah rombongan yang melakukan konvoi. Serta, melakukan penangkapan sejumlah pelaku.

"Sebelas sepeda motor berknalpot brong, dengan total empat pemuda dari perguruan silat yang bawa senjata tajam serta minuman keras, kita amankan," katanya.

Identitas pelaku membawa sajam, berinisial, FAP (16) dan MDR (17) warga Sragen dengan barang bukti membawa sajam berupa pisau.

Serta, sedangkan MW (18) warga Karanganyar dengan barang bukti alat kejut listrik. Kemudian, GAP (22) dan S (18) yang merupakan warga Sukoharjo dengan barang bukti Miras.

Sedangkan di jalan Timuran Slamet Riyadi petugas berhasil menemukan 1 buah sajam ( pisau).

"Di lokasi lain tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina, berhasil mengamankan 1 buah sajam berupa pisau dan 1 buah alat kejut," ungkapnya.

Selanjutnya, para pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolresta Solo.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/164522778/belasan-pesilat-di-solo-ditangkap-polisi-bawa-sajam-mabuk-miras-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke