Salin Artikel

Komplotan Pencuri Kabel PJU "Bypass" BIL Mandalika Dibekuk

Adapun enam pelaku tersebut yakni inisial EE (20), GG (25) UI (40), ARH, IB dan K selaku penadah barang curian kabel.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan EE, GG dan UI yang kedapatan sedang mencuri kabel di jalan Bypass BIL Mandalika, Selasa (18/7/2023).

"Pada tanggal 18 juli 2023, sekitar jam 1.30 Wita dini hari, tim menemukan ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut Desa Ketare atau jalan Bypass Mandalika," kata Irfan dalam jumpa pers, Rabu (19/7/2023).

Disampaikan Irfan, pencurian kabel PJU di jalan Bypass Mandalika kerap terjadi, bahkan menurut laporan warga sejak 2022.

"Di sepanjang jalan bypass BIL Mandalika baik itu di 2022 atau menjelang ajang WSBK 2023, pencurian kabel ini sudah sering terjadi," kata Irfan.

Lanjut Irfan, dari pengembangan usai menangkap tiga tersanga, polisi membeku tiga orang lainnya.

Kemudian inisial IB yang diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.

Selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah K warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Adapun polisi menyita beberapa barang bukti berupa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU yang di ambilnya.

Tim juga mengamankan penadah tersebut berikut Barang Bukti (BB) berupa Kabel Tembaga Lampu PJU yang di ambil di KM 5,4, 3 di jalan raya Bypass Mandalika.

"Adapun berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ke 3 Pelaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 3 kali," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/104433578/komplotan-pencuri-kabel-pju-bypass-bil-mandalika-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke