Salin Artikel

Oknum ASN di Rembang Ditangkap Polisi Terkait Proyek Fiktif Kandang Kambing

REMBANG, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, berinisial EA ditangkap aparat kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, oknum ASN tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Untuk salah satu ada ASN inisial EA," ucap Dwi, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/7/2023).

Selain oknum ASN, pihak kepolisian juga menangkap seorang warga berinisial ZI.

Sementara, satu orang pelaku masih dalam pengejaran.

"Satu orang masih DPO, total ada 3 orang pelaku," kata dia.

Menurutnya, penangkapan para pelaku didasarkan dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah untuk proyek pengadaan kandang kambing.

"Kerugian sebesar Rp 190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing sebanyak 1.000 kandang kambing, proyek fiktif," terang dia.

Dirinya mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengajak korbannya untuk ikut dalam proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panoan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, pada tahun 2020.

Namun, karena proyek tersebut tak kunjung terealisasi, maka korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Korban sementara ada 1 orang, dan masih dikembangkan untuk korban-korban yang lain," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/071157578/oknum-asn-di-rembang-ditangkap-polisi-terkait-proyek-fiktif-kandang-kambing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke