Salin Artikel

Ancam Sebar Foto Bugil Siswi SMA, Pria Jepara diringkus Polisi

JEPARA, KOMPAS.com - AA (43), pria serabutan asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Satreskrim Polres Jepara lantaran mengancam akan menyebarkan foto bugil AS, siswi SMA berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan usai keluarga gadis di bawah umur itu melaporkannya.

"Kami amankan semalam," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (18/7/2023).

Menurut Tohari, tersangka dan korban sudah lama saling mengenal melalui perpesanan WhatsApp.

Pada pertengahan Maret dan awal Mei, keduanya bahkan sudah berhubungan badan di kamar kos yang disewa tersangka di Jepara. Korban warga Jepara ini diduga pasang tarif untuk berkencan.

"Awalnya tersangka bertanya ke korban, BO gak ? Dan korban menjawab, iya, lalu berlanjut sampai dengan kesepakatan harga Rp 350 ribu. Mereka lantas berhubungan intim selayaknya suami istri," ungkap Tohari.

Puncaknya pada akhir Juni, saat keinginan tersangka untuk kembali mengajak korban berkencan ditolak.

"Tersangka menghubungi korban lagi dan minta BO namun korban tidak mau. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Jadi tersangka sempat memfoto korban saat telanjang," terang Tohari.

"Apakah korban, pelajar SMA ini, PSK yang sengaja open BO atau gimana masih kita dalami," pungkas Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/230713478/ancam-sebar-foto-bugil-siswi-sma-pria-jepara-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke