Salin Artikel

Korupsi Dana Internet Desa Rp 635 Juta, 2 Warga Flores Timur Ditetapkan Tersangka

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi atau dana internet desa tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis Oematan menyebutkan, kedua tersangka itu yakni YPG dan YGM.

"Hari ini penyidik cabang Kejaksaaan Negeri Flores Timur di Waiwerang telah mentapkan YPG dan YGM sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa tahun 2018-2019," ujar Kornelis saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Kornelis mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai penyedia barang pada proyek tersebut. Keduanya diduga melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 653.697.215.

Kornelis menerangkan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2023 hingga tanggal 6 Agustus 2023 di Rutan Larantuka karena telah memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, kuat dugaan program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/175850578/korupsi-dana-internet-desa-rp-635-juta-2-warga-flores-timur-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke