Salin Artikel

Ganjar Dikritik PGRI Jateng, Dinilai Tergesa-gesa Berikan Sanksi ke Kepsek yang Tarik Pungli Berkedok Infak

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 membolehkan penggalan dana.

"Bahwa Permendikbud 75/2016 membolehkan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan bukan pungutan melalui komite sekolah. Di antaranya untuk pengembangan sarana atau prasarana, pembiayaan program dan lain-lain," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, infak yang dihimpun bersama komite untuk pemenuhan sarana ibadah yaitu mushala yang tidak wajib dan jumlahnya tidak terikat mestinya bisa dikatagorikan sumbangan.

"Kalau dianggap pungutan kiranya perlu di klarifikasi. Dan apabila salah bisa di ukur tingkat kesalahannya dan mendapat hukuman yang proporsional dan adil," paparnya.

Dia menjelaskan, sanksi seharusnya ada tahapannya mulai ringan, sedang dan berat. Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Rembang bukan korupsi.

"Artinya pengambilan kebijakan kurang tepat. Saya harap Pak Gubernur (Ganjar) tidak langsung memberikan sanksi," kata dia.

Muhdi yakin kepala sekolah yang dicopot setelah peristiwa tersebut merasa syok. Bahkan, guru maupun peserta didik saling menyalahkan satu sama lainnya.

Dia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan sekolah negeri gratis. Namun, lanjutnya, fasilitas seperti mushala juga harus dipenuhi.

"Senang kita, sekolah gratis. Pak Gub memaksa untuk gratis, bagus tetapi harus dipenuhi. Jangan sampai ada laporan, 19 rombel (rombongan belajar) cuma ada 9 rombel. Serta anak-anak suruh diajarin karakter, mushala saja nggak punya itu faktanya," ucap Mahdi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/161217278/ganjar-dikritik-pgri-jateng-dinilai-tergesa-gesa-berikan-sanksi-ke-kepsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke