Salin Artikel

Hamili Anak Kandung, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku berinisial LO alias Anto Limbat (44).

Pelaku ditangkap Polsek Pujud dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku LO mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil," kata Andrian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023).

Aksi pelaku terungkap berawal dari perut korban yang terlihat membesar.

"Pelapor atau ibu korban diberitahu oleh adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil. Pelapor juga bercerita korban sudah telat datang bulan," kata Andrian.

Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan melakukan test kehamilan kepada korban.

Hasilnya, korban yang merupakan pelajar, itu positif hamil.

Saat ditanya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya, LO alias Anto Limbat.

Atas pengakuan korban, ibu korban melaporkan kepada polisi hingga suaminya ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andrian, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 2017, di rumah orangtua istrinya.

"Korban dicabuli setiap bulan. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada 10 Juli 2023," kata Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/180938778/hamili-anak-kandung-pria-di-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke